JAMSOSTEK
Hi Earth,
Sekarang saya akan membahas tentang Jamsostek.Anda mungkin
sudah tahu dan sudah sering mendengar nama ini.Di Indonesia banyak sekali
jaminan ataupun asuransi yang diberikan
perusahaan kepada tenaga kerja.Tapi tidak hanya orang bekerja saja,orang yang
tidak bekerja juga bisa mendapat asuransi,namun harus membayar sendiri preminya
tiap bulan.
Asuransi yang biasa diberikan kepada tenaga kerja adalah
Jamsostek dan askes.Askes adalah asuransi yang diberikan Pemerintah kepada para
pegawai negeri.Dan Jamsostek biasanya dipakai oleh perusahaan
swasta.Pabrik-pabrik industri juga banyak yang memberikan asuransi jamsostek
kepada para buruh dan tenaga kerjanya.
Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial dan tenaga
kerja.Jamsostek adalah badan usaha milik negara (PT Jamsostek (Persero)).Perusahaan
ini memberikan jaminan kepada para tenaga kerja yang terdaftar sebagai
anggotanya.Ada berbagai jaminan yang diberikan oleh jamsostek.
Beberapa jaminan yang diberikan adalah jaminan
kesehatan,jaminan hari tua,jika pekerja mengalami kecelakaan kerja Jamsostek
juga akan memberikan bantuan.Untuk
jaminan pemeliharaan kesehatan ada berbagai macam penyakit yang akan ditanggung
oleh jamsostek.Dan penerima asuransinya tidak hanya para pekerja saja tetapi
keluarganya juga mendapatkan jaminan dengan syarat belum bekerja dan dibawah 22
tahun.
Untuk jaminan hari tua para bekerja yang sudah pensiun bisa
mengambilnya di jamsostek.Uang ini berasal dari premi yang dibayarkan oleh
pekerja dan perusahaan.Dan setiap bulan uang itu akan dikembangkan jika anda
sudah lama menjadi anggota jamsostek maka ana yang akan anda ambil di hari tua
akan semakin besar.
Untuk jaminan kecelakaan kerja setiap anggota akan mendapat
dana bantuan dari jamsostek.Atupun pekerja mengalami kematian akan ada dana
juga yang akan diberikan oleh Jamsostek.Seelain memberikan jaminan Jamsostek
juga membuat program CSR.CSR adalah singkatan dari Coorporate Social
Responsibility) ini adalah peraturan pemerintah agar perusahaan membagi
sebagian labanya untuk mensejahterakan rakyat dengan berbagai program.
Diantaranya ada Dana
Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP), Program
Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL). Dana
Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) terbagi menjadi dua yaitu DPKP Bergulir (Dikembalikan) dan DPKP
Tidak Bergulir (Hibah).DPKP bergulir ada pinjaman uang muka rumah dan pinjaman untuk buka usaha.Untuk DPKP
tidak bergulir ada Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan (Beasiswa), Bantuan
Keuangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itulah sebagian penjelasan yang bisa saya sampaikan kepada
anda seputar jamsostek.Terimakasih
Komentar
Posting Komentar