JAMSOSTEK



Hi Earth,
Sekarang saya akan membahas tentang Jamsostek.Anda mungkin sudah tahu dan sudah sering mendengar nama ini.Di Indonesia banyak sekali jaminan ataupun asuransi  yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja.Tapi tidak hanya orang bekerja saja,orang yang tidak bekerja juga bisa mendapat asuransi,namun harus membayar sendiri preminya tiap bulan.
Asuransi yang biasa diberikan kepada tenaga kerja adalah Jamsostek dan askes.Askes adalah asuransi yang diberikan Pemerintah kepada para pegawai negeri.Dan Jamsostek biasanya dipakai oleh perusahaan swasta.Pabrik-pabrik industri juga banyak yang memberikan asuransi jamsostek kepada para buruh dan tenaga kerjanya.
Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial dan tenaga kerja.Jamsostek adalah badan usaha milik negara (PT Jamsostek (Persero)).Perusahaan ini memberikan jaminan kepada para tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggotanya.Ada berbagai jaminan yang diberikan oleh jamsostek.
Beberapa jaminan yang diberikan adalah jaminan kesehatan,jaminan hari tua,jika pekerja mengalami kecelakaan kerja Jamsostek juga  akan memberikan bantuan.Untuk jaminan pemeliharaan kesehatan ada berbagai macam penyakit yang akan ditanggung oleh jamsostek.Dan penerima asuransinya tidak hanya para pekerja saja tetapi keluarganya juga mendapatkan jaminan dengan syarat belum bekerja dan dibawah 22 tahun.
Untuk jaminan hari tua para bekerja yang sudah pensiun bisa mengambilnya di jamsostek.Uang ini berasal dari premi yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan.Dan setiap bulan uang itu akan dikembangkan jika anda sudah lama menjadi anggota jamsostek maka ana yang akan anda ambil di hari tua akan semakin besar.
Untuk jaminan kecelakaan kerja setiap anggota akan mendapat dana bantuan dari jamsostek.Atupun pekerja mengalami kematian akan ada dana juga yang akan diberikan oleh Jamsostek.Seelain memberikan jaminan Jamsostek juga membuat program CSR.CSR adalah singkatan dari Coorporate Social Responsibility) ini adalah peraturan pemerintah agar perusahaan membagi sebagian labanya untuk mensejahterakan rakyat dengan berbagai program.
Diantaranya ada Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP), Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL). Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) terbagi menjadi dua yaitu DPKP Bergulir (Dikembalikan) dan DPKP Tidak Bergulir (Hibah).DPKP bergulir ada pinjaman uang muka  rumah dan pinjaman untuk buka usaha.Untuk DPKP tidak bergulir ada Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan (Beasiswa), Bantuan Keuangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itulah sebagian penjelasan yang bisa saya sampaikan kepada anda seputar jamsostek.Terimakasih


Komentar

Postingan Populer